KEBIJAKAN PRIVACI
1. USER PASAR AL HUDA
Pengguna yang telah mendaftarkan diri di Aplikasi Pasar Al Huda.
Cara mendaftar sebagai user
1.1 Install/pasang aplikasi Pasar Alhuda pada playstore atau dapat mengunjungi halaman website pasaralhuda.com
1.2 Pada menu Klik pada “Register“
1.3 Isikan data lengkap ( Nama lengkap, email, kata sandi ) yang terterapada kolom Buat Sebuah Akun
1.4 Kemudian klik “Buat Akun”
1.5 Setelah mendaftar, maka anda akan menerima pemberitahuan aktivasi pendaftaran/konfirmasi email, klik tombol “aktivasi” pada kotak masuk email konfirmasi pendaftaran, anda telah menjadi user aktif setelah klik tombol aktivasi pada email, selanjutnya lakukan “Masuk Sebagai User” untuk memulai melakukan transaksi selanjutnya.
2. SYARAT DAN KETENTUAN PENJUAL
2.1 Syarat Penjual/Merchant :
a. Menjadi anggota KSPPS Al Huda
b. Terdaftar sebagai user Pasar Al Huda.
c. Mendaftar sebagai penjual/merchant pada menu “Apply Merchant” . Kemudian isikan informasi profil toko/penjual secara lengkap pada profil Penjual/Merchant
d. Memiliki Biodata/Profil Secara Lengkap
Untuk melakukan transaksi isikan biodata/Profil secara lengkap pada menu >“AKUN”>”PROFILE“
e. Memiliki Rekening KSPPS Al Huda
Pengguna wajib memiliki rekening untuk mempermudah transaksi secara online, bagi pengguna yang belum memiliki rekening dapat mendaftarkan diri sebagai anggota pada kantor
KSPPS Al Huda terdekat.
2.2 Setiap user pengguna yang mendaftar sebagai Penjual/Merchantakan diverifikasi terlebih dahulu oleh Admin Pasar Al Huda.
2.3 Setelah menggunakan layanan buka toko, Penjual/Merchant berhak melakukan pengaturan terhadap item-item yang akan diperdagangkan di etalase pribadi Penjual/Merchant.
2.4 Penjual/Merchant yang telah melakukan tindakan buka toko diharapkan mengunggah konten produk yang akan diperdagangkan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari kalender setelah toko berhasil dibuka. Apabila dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari kalender Penjual/Merchant masih tidak mengunggah konten produk, maka Penjual/Merchant menyetujui dan memahami bahwa Pasar Al Hudaberhak untuk melakukan moderasi dan/atau penutupan toko tanpa pemberitahuan sebelumnya.
2.5 Pasar Al Hudatanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penjual/Merchant, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa memindahkan Barang ke gudang, penghapusan Barang, moderasi toko, penutupan toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.
2.6 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan untuk menutup toko atau akun Penjual/Merchant baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi, pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Pasar Al Huda. Penjual/Merchant menyetujui bahwa Pasar Al Hudaberhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
2.7 Penjual/Merchant memahami dan menyetujui untuk tidak menggunakan, memodifikasi, membongkar, melakukan kegiatan penggandaan, menjual kembali dan/atau kegiatan mengeksploitasi lainnya pada sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan dan/atau data Situs/Aplikasi dengan teknologi otomatis atau manual tanpa adanya izin dari Pasar Al Huda.
2.8 Penjual/Merchant dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada emulator, robot, macro, crawler dan/atau perangkat otomatis yang bertujuan untuk mengakses atau menggunakan layanan pada sistem
Pasar Al Huda, seperti namun tidak terbatas pada :
a. manipulasi data Toko;
b. membuat banyak akun;
c. memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Pasar Al Huda;
d. kegiatan perambanan (crawling/scraping) atau penyalinan konten;
e. kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi,dan lain sebagainya;
f. penambahan produk ke etalase;
g. mengumpulkan (harvest) atau mencuri data pengguna;
h. melakukan spamming, mengirimkan komunikasi elektronik dalam jumlah besar, mengirimkan surat berantai; dan/atau
i. aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi layanan dan sistem.
2.9 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Penjual/Merchant, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Penjual/Merchant yang bertujuan memanipulasi data transaksi Penjual/Merchant demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
2.10 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan Saldo Refund dan Saldo WithdrawlPenjual/Merchant apabila ditemukan / diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Pasar Al Huda.
2.11 Penjual/Merchantdilarang melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
2.12 Penjual/Merchant memiliki hak untuk melakukan perubahan nama toko dan/atau domain toko sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pasar Al Huda. Penjual/Merchant harus memastikan bahwa perubahan pada nama toko dan/atau domain toko telah sesuai dengan yang diinginkan dan Penjual/Merchant bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama toko dan/atau domain toko yang dilakukan oleh Penjual/Merchant.
2.13 Penjual/Merchant menyetujui bahwa setiap perikatan dan tindakan hukum yang terjadi sebelum perubahan nama toko dan/atau domain toko tetap mengikat Penjual/Merchant.
3. JENIS BARANG DAN JASA
3.1 Barang atau produk yang diperdagangkan adalah produk yang halal dan diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku
3.2 Berikut ini adalah daftar jenis Barang dan Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual/Merchant pada Situs Pasar Al Huda :Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
1) Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2) Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
3) Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
a. SNI;
b. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
c. Label dalam Bahasa Indonesia.
Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.
4) Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5) Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
6) Barang dewasa yang bersifat seksual berupa obat perangsang, alat bantu seks yang mengandung konten pornografi, serta obat kuat dan obat-obatan dewasa, baik yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.
7) Minuman beralkohol.
8) Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
9) Pakaian dalam bekas.
10) Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
11) Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
12) Seragam pemerintahan.
13) Bagian/Organ manusia.
14) Mailing list dan informasi pribadi.
15) Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
16) Pestisida.
17) Atribut kepolisian.
18) Barang hasil tindak pencurian.
19) Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
20) Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
21) Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
22) Hewan.
23) Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
24) Materai.
25) Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi
26) Perlengkapan dan peralatan judi.
27) Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
28) Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
29) Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (telepon, listrik, game, dan/atau credit digital), tiket pesawat dan/atau tiket kereta.
30) Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik.
31) Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya
32) Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
33) Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
34) Segala jenis Jasa kecuali untuk penawaran yang berasal dari Pasar Al Hudadan afiliasinya termasuk namun tidak terbatas pada jasa print, jasa kebersihan, jasa wedding dan parenting.
4. KONTEN
4.1 Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan Pasar Al Huda, Pengguna dilarang untuk menggunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, video atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, beriklan atau melakukan promosi ke situs selain Situs Pasar Al Huda, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai Syariah dan norma sosial maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh Pasar Al Huda. Pasar Al Hudaberhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, moderasi toko, pemblokiran akun, dan lain-lain.
4.2 Penjual/Merchant dilarang mempergunakan foto/gambar Barang yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
4.3 Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
4.4 Penjual/Merchant tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto/gambar Barang atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke situs-situs lain diluar Situs Pasar Al Huda, atau memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada pembeli / calon pembeli.
4.5 Penjual/Merchant menjamin foto/gambar yang diunggah tidak termasuk konten yang dilarang berdasarkan Poin 4.1 atau melanggar hak milik pihak lain. Apabila didapati foto/gambar melanggar konten berdasarkan Poin 4.1 atau terdapat laporan pelanggaran hak milik pihak lain, maka
Pasar Al Hudaberhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan konten dan/atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan.
4.6 Penjual/Merchant menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten dan Penjual/Merchant dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Situs Pasar Al Huda.
4.7 Pasar Al Hudaberhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten atau materi yang terdapat pada Feed yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan Situs, peraturan hukum yang berlaku, serta etika pariwara yang berlaku.
4.8 Pasar Al Hudaberhak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan tindakan penurunan konten yang menjual produk rokok elektrik, perangkat rokok elektrik, cairan rokok elektrik, dan/atau produk yang mengandung tembakau di platform Android, termasuk namun tidak terbatas pada produk rokok tembakau, nikotin, liquid vape, mod, pod, heatstick, vaporizer dan/atau E-Cigarette, mengacu pada kebijakan Google Play Store.
4.9 Pasar Al Hudaberhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengambil tindakan berupa penurunan reputasi toko atau moderasi toko, apabila Penjual/Merchant diduga melakukan manipulasi konten , termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi penulisan nama produk, gambar produk, deskripsi produk dan/atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengelabuhi penjualan konten agar tetap dapat melakukan penawaran menggunakan Aplikasi Android.
5. TARIF PENGIRIMAN
5.1 Pembeli memahami dan mengerti bahwa Pasar Al Hudatelah melakukan usaha sebaik mungkin dalam memberikan informasi tarif pengiriman kepada Pembeli berdasarkan lokasi secara akurat, namun
Pasar Al Hudatidak dapat menjamin keakuratan data tersebut dengan yang ada pada cabang setempat.
5.2 Karena itu Pasar Al Hudamenyarankan kepada Penjual/Merchant untuk mencatat terlebih dahulu tarif yang diberikan Pasar Al Huda, agar dapat dibandingkan dengan tarif yang dibebankan di cabang setempat. Apabila mendapati perbedaan, mohon sekiranya untuk menginformasikan kepada kami melalui menu contact us dengan memberikan data harga yang didapat beserta kota asal dan tujuan, agar dapat kami telusuri lebih lanjut.
5.3 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selisih biaya pengiriman Barang adalah di luar tanggung jawab Pasar Al Huda, dan oleh karena itu, adalah kebijakan Penjual/Merchant sendiri untuk membatalkan atau tetap melakukan pengiriman Barang.
6. TRANSAKSI PEMBELIAN
6.1 Setiap transaksi pembelian melalui Situs/Aplikasi Al Huda menggunakan konsep syariah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 05/DSN-MUI/IV/2000 yaituJual Beli Salam.
6.2 Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Pasar Al Huda.
6.3 Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian Pasar Al Hudaakan meneruskan dana ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem Pasar Al Hudatelah selesai.
6.4 Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
a. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
b. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di Situs/Aplikasi Pasar Al Hudatergantung pada monitor komputer dan layar handphone Pembeli. Pasar Al Hudatelah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Situs/Aplikasi Pasar Al Hudamuncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs dan aplikasi Pasar Al Hudaakan akurat.
c. Pengguna masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pengguna membeli suatu barang.
6.5 Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang merupakan tanggung jawab Penjual/Merchant yang menawarkan Barang tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang kosong, maka Penjual/Merchant akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
6.6 Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual/Merchant selain melalui Rekening Resmi Pasar Al Hudadan/atau tanpa sepengetahuan Pasar Al Huda(melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs Pasar Al Hudaatau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
6.7 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6.8 Pembeli menyetujui dan memahami bahwa dengan menggunakan Situs/Aplikasi Pasar Al Hudapada saat Pembeli melakukan transaksi pembelian, Pasar Al Hudaakan meneruskan data informasi Pembeli kepada Penjual/Merchant.
6.9 Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan beserta kode unik (apabila ada) yang tertera pada halaman pembayaran. Pasar Al Hudatidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pembeli, apabila Pembeli melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
6.10 Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1x24 jam) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, Pasar Al Hudamemiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi tersebut. Pembeli tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
6.11 Pembeli disarankan untuk memeriksa kembali jumlah nominal pembayaran dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pada jumlah tagihan yang seharusnya dibayarkan, Pembeli akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail Pembeli yang terdaftar pada Situs/Aplikasi, guna melakukan pembayaran kembali ke rekening resmi Pasar Al Huda, sesuai dengan selisih pembayaran yang tertera pada halaman pembayaran dan jumlah nominal yang telah dibayarkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
6.12 Pembayaran dengan metode pembayaran melalui Mybmt dan Paybmt (verifikasi manual) WAJIBmengunggah bukti pembayaran pada Aplikasi Pasar Al Hudauntuk mempermudah proses verifikasi.
6.13 Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan cara pembayaran yang Pembeli pergunakan dengan Rekening resmi Pasar Al Hudaadalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
6.14 Pengembalian dana dari Pasar Al Hudakepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
a. Kelebihan pembayaran dari Pembeli atas harga Barang,
b. Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual/Merchant yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,
c. Penjual/Merchant tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok, perubahan ongkos kirim, maupun penyebab lainnya,
d. Penjual/Merchant sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual/Merchant tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
e. Penyelesaian permasalahan berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli berdasarkan hasil keputusan dari pihak Pasar Al Huda
6.15 Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Saldo Refund/Dompet milik Pembeli yang akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana.
6.16 Pembeli dilarang untuk membagi 1 (satu) transaksi pembelian Barang menjadi 2 (dua) transaksi atau lebih secara terpisah untuk membagi nilai pembayaran (split payment) dengan tujuan memanipulasi metode pembayaran dan/atau mendapatkan manfaat lebih yang melanggar Syarat dan Ketentuan, yang dilakukan dengan cara apa pun termasuk namun tidak terbatas dengan menghubungi Penjual/Merchant untuk melakukan perubahan harga dan/atau membeli beberapa produk untuk membagi jumlah harga dari suatu produk yang diinginkan.
6.17 Pembeli memahami dan menyetujui untuk melepaskan Pasar Al Hudadari tanggung jawab apabila terjadi kendala atas transaksi yang menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada kendala transaksi, kendala pembayaran, kendala pengiriman, maupun kerusakan dan/atau kehilangan Barang baik sebagian maupun seluruhnya.
6.18 Pasar Al Hudaberwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila diketahui terdapat transaksi pembelian menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi dan/atau pembatalan promo atau cashback.
6.19 Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain Pasar Al Huda. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
6.20 Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang yang dibeli. Pasar Al Hudamemberikan batas waktu 3 x 24 jam (tiga) hari setelah pengiriman berstatus "terkirim" pada sistem Pasar Al Huda, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh sistem Pasar Al Huda.
6.21 Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi Pasar Al Hudaakan di lanjut kirimkan ke pihak Penjual/Merchant (transaksi dianggap selesai).
6.22 Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi tanggung jawab Pasar Al Huda. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
6.23 Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
6.24 Pasar Al Hudaberwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual/Merchant dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Pasar Al Hudaadalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual/Merchant dan Pembeli untuk mematuhinya.
7. TRANSAKSI PENJUALAN
7.1 Penjual/Merchant dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.
7.2 Penjual/Merchant dilarang melakukan penawaran/berdagang Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan pada ketentuan Jenis Barang dan Jasa.
7.3 Penjual/Merchant wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual/Merchant dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka Pasar Al Hudaberhak membatalkan/menahan dana transaksi.
7.4 Penjual/Merchant wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 3 x 24 jam ( dua ) hari terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari Pasar Al Huda. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual/Merchant maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.
7.5 Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual/Merchant memahami dan menyetujui bahwa Pasar Al Hudaberhak melakukan moderasi toko Penjual/Merchant apabila Penjual/Merchant melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
7.6 Penjual/Merchant dilarang untuk menyediakan metode pembayaran terpisah (split payment) dan/atau membagi 1 (satu) transaksi pembelian Barang menjadi 2 (dua) transaksi yang berbeda dengan tujuan untuk memanipulasi metode pembayaran dan/atau mendapatkan manfaat lebih yang melanggar Syarat dan Ketentuan, yang dilakukan dengan cara apa pun termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan layanan "varian produk" atau menjual beberapa produk sehingga membagi jumlah harga atau transaksi dari suatu produk yang diinginkan.
7.7 Penjual/Merchant memahami dan menyetujui untuk melepaskan Pasar Al Hudadari tanggung jawab apabila terjadi kendala atas transaksi yang menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada kendala transaksi, kendala pembayaran, kendala pengiriman, maupun kerusakan dan/atau kehilangan produk baik sebagian maupun seluruhnya.
7.8 Pasar Al Hudaberwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila diketahui terdapat transaksi penjualan menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi, penyesuaian reputasi toko, penghapusan produk, moderasi toko, dan/atau penutupan toko.
7.9 Penjual/Merchant menyetujui dan memahami bahwa dengan menerima data informasi Pembeli yang terdapat dalam Situs/Aplikasi wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang menyalahgunakan data informasi Pembeli dalam bentuk apapun. Pasar Al Hudaberhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap dugaan atau laporan penyalahgunaan data Pembeli.
7.10 Penjual/Merchant diharapkan untuk memasukkan nomor resi pengiriman Barang atau AWB (air way bill) yang valid, yaitu:
a. Tanggal pembuatan resi pengiriman Barang tidak lebih dulu dari tanggal transaksi pembelian Barang;
b. Nomor resi pengiriman Barang harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa ekspedisi rekanan Pasar Al Huda; dan/atau
c. Merupakan resi pengiriman Barang yang memang diperuntukkan untuk pembeli yang akan menerima paket tersebut (detail pengiriman harus sama).
7.11 Penjual/Merchant wajib memasukkan nomor resi pengiriman Barang yang valid dalam batas waktu
2 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari Pasar Al Huda.
7.12 Apabila Penjual/Merchant memasukkan nomor resi pengiriman Barang yang invalid atau tidak dapat terlacak, Penjual/Merchant wajib memasukkan nomor resi pengiriman Barang yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh Pasar Al Hudakepada Penjual/Merchant .
7.13 Jika dalam batas waktu tersebut dalam Syarat & Ketentuan Poin 7.12 pihak Penjual/Merchant tidak memasukkan nomor resi pengiriman Barang yang valid, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual/Merchant tetap mengirimkan Barang setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan diatas, maka Penjual/Merchant memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual/Merchant dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
7.14 Penjual/Merchant memahami dan menyetujui bahwa kurir pengiriman tidak dapat diubah oleh Penjual/Merchant setelah Penjual/Merchant melakukan konfirmasi pengiriman dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual/Merchant.
7.15 Pasar Al Hudaberwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal:
a. Nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Penjual/Merchant tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Pasar Al Huda;
b. Penjual/Merchant mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs Pasar Al Huda;
c. Jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim;
d. Jika ditemukan adanya manipulasi transaksi;
e. Mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Penjual/Merchant lainnya (internal dropshipper)
7.16 Penjual/Merchant memahami dan menyetujui bahwa seluruh Biaya sehubungan dengan transaksi Penjualan (namun tidak terbatas pada perubahan informasi toko dan/atau barang), akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual/Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.
7.17 Pasar Al Hudaberwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual/Merchant dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Pasar Al Hudaadalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual/Merchant dan Pembeli untuk mematuhinya.
7.18 Apabila disepakati oleh Penjual/Merchant dan Pembeli, penggunaan jasa Logistik yang berbeda dari pilihan awal pembeli dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal).
7.19 Pasar Al Hudaberwenang memotong kelebihan tarif pengiriman dari dana pembayaran pembeli dan mengembalikan selisih kelebihan tarif pengiriman kepada pembeli.
7.20 Penjual/Merchant memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual/Merchant.
8. PENATAAN ETALASE
8.1 Penjual/Merchant dilarang mempergunakan etalase (termasuk dan tidak terbatas pada informasi toko dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs lain diluar situs Pasar Al Huda.
8.2 Penjual/Merchant dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli / calon Pembeli.
8.3 Penjual/Merchant dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau Barang) selain/diluar daripada keterangan toko dan/atau Barang yang bersangkutan.
8.4 Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Pengguna tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang
8.5 Penamaan Barang dan informasi produk harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Penjual/Merchant tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama, deskripsi, gambar dan/atau kata yang tidak berkaitan dan/atau tidak sesuai dengan Barang tersebut.
8.6 Penjual/Merchant yang menambahkan referensi video pada etalase Toko yang bersumber dari link pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada Youtube dan Google wajib mematuhi kebijakan pihak ketiga.
8.7 Penjual/Merchant wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.
8.8 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan mengambil-alih sub-domain toko Penjual/Merchant jika akun Penjual/Merchant sudah tidak aktif lebih dari 9 bulan, dan/atau pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Penjual/Merchant melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.
8.9 Pasar Al Hudamemiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama Toko dan/atau domain Penjual/Merchant untuk kepentingan internal Pasar Al Huda.
9. Ujroh
9.1 Ujroh adalah kesepakatan imbal jasa layanan antara Penjual/Merchant dan Pasar Al Huda yang dihitung per satuan barang dan berbentuk rupiah.
9.2 Pasar Al Hudamengenakan Ujroh untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui Situs Pasar Al Huda.
9.3 Ujroh dapat berubah – ubah sesuai ketentuan Pasar Al Huda.
9.4 Penjual/Merchant memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa setiap transaksi dikenakan ujroh.
10. Harga
10.1 Harga Barang yang terdapat dalam situs Pasar Al Hudaadalah harga yang ditetapkan oleh Penjual/Merchant.
10.2 Penjual/Merchant dilarang memanipulasi harga barang dengan cara apapun.
10.3 Penjual/Merchant dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang yang ditawarkan melalui Situs Pasar Al Huda. Pasar Al Hudaberhak untuk melakukan tindakan berupa memindahkan Barang ke gudang, pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian sendiri dari Pasar Al Hudaatas dasar penetapan harga yang tidak wajar.
10.4 Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs Pasar Al Hudadikarenakan browser/ISP yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab Pembeli.
10.5 Penjual/Merchant memahami dan menyetujui bahwa kesalahan ketik yang menyebabkan keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar/sesuai adalah tanggung jawab Penjual/Merchant. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga Barang yang tidak disengaja, Penjual/Merchant berhak menolak pesanan Barang yang dilakukan oleh pembeli.
10.6 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual/Merchant dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab Pasar Al Huda.
10.7 Dengan melakukan pemesanan melalui Pasar Al Huda, Pembeli menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pembeli.
10.8 Batasan harga maksimal satuan untuk Barang yang dapat ditawarkan adalah Rp. 100.000.000,-
10.9 Situs Pasar Al Hudauntuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dalam mata uang Rupiah.
11. Promo
11.1 Pasar Al Hudasewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai “Promo”) dengan Syarat dan Ketentuan yang mungkin berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Promo tersebut.
11.2 Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun Pasar Al Hudauntuk mengikuti setiap promo Pasar Al Huda. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang mempunyai informasi akun yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari promo Pasar Al Huda.
11.3 Pasar Al Hudaberhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada menarik subsidi atau cashback, membatalkan benefit Rewards, pencabutan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, menutup toko atau akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, penggunaan resi yang tidak valid pada mayoritas transaksi, manipulasi berat barang pada deskripsi produk (aktual berat barang dan berat barang pada deskripsi Produk harus sesuai), pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan Pasar Al Hudadan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
11.4 Dalam hal diadakannya Promo Gratis/Potongan Ongkos Kirim:
a. Jika terdapat selisih antara berat Barang pada deskripsi produk dengan berat Barang yang dikirimkan oleh Penjual/Merchant melalui jasa kurir/logistik, maka subsidi ongkos kirim yang diberikan akan merujuk kepada berat Barang pada data pihak kurir/logistik;
b. Penjual/Merchant yang berhak mendapatkan subsidi ongkos kirim adalah Penjual/Merchant yang mempergunakan resi pengiriman valid dan/atau resi pengiriman dari transaksi Pasar Al Huda.
c. Penjual/Merchant yang mempergunakan resi pengiriman invalid dan/atau resi pengiriman yang bukan dari transaksi Pasar Al Huda, maka Penjual/Merchant tidak berhak untuk mendapatkan subsidi ongkos kirim; dan/atau Jika (i) Penjual menolak pesanan Pembeli, (ii) transaksi dibatalkan otomatis oleh sistem Pasar Al Huda, dan/atau (iii) transaksi dibatalkan berdasarkan keputusan dari Pasar Al Huda, maka dana yang dikembalikan kepada Pembeli adalah senilai dana pembayaran transaksi yang dilakukan oleh Pembeli dan tidak termasuk subsidi ongkos kirim.
11.5 Setiap Promo Pasar Al Hudatidak berlaku untuk untuk penggunaan resi pengiriman sebagai berikut:
a. Resi pengiriman yang diinput lebih dari 1 (satu) kali. Jika ditemukan penginputan resi sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, maka manfaat Promo hanya akan diberikan pada transaksi yang dibentuk oleh Pembeli pertama. Benefit Promo tidak dapat diteruskan pada transaksi dropshipper (Pembeli kedua).
b. Resi pengiriman yang bukan dari transaksi Pasar Al Huda. Jika ditemukan Penjual/Merchant menyertakan resi pengiriman yang bukan dari transaksi Pasar Al Huda, maka manfaat Promo tidak dapat diteruskan pada transaksi tersebut dan/atau akan dilakukan penarikan kembali Promo yang sudah diberikan sesuai dengan yang diberikan oleh Pasar Al Huda.
11.6 Setiap Promo Pasar Al Hudatidak berlaku untuk pembelian logam mulia batangan, voucher belanja, voucher internet, voucher pulsa, dan paket data.
12. Cash Back
12.1 Cash Back adalah pengembalian dana yang diberikan oleh pasar alhuda setelah user sukses melakukan pembelian barang di aplikasidalam waktu 1 x 24 jam kerja (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional)setelah status transaksi terkirim atau delivered.
12.2 Cashback di berikan berdasarkan nominal pembelian dengan ketentuan sebagai berikut:
12.3 Cash back diberikan melalui dana dompet berdasarkan nominal pembelian dengan ketentuan Nominal dibawah 50.000.000 seluruh cashback masuk dana dompet dan Nominal diatas 50.000.001minimaldana 1.500.000 masuk dompet dan sisanya masuk rekening alhuda.
12.4 Jika user tidak mempunyai rekening alhuda maka seluruh dana cash back akan dimasukkan ke dompet.
12.5 Pasar Alhuda berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menambahkan, atau memodifikasi syarat dan ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada user.
12.6 Pasar alhuda berhak untuk menangguhkan dan/atau memberhentikan Program Cashback sewaktu waktu.
13. Pengiriman Barang
13.1 Pengiriman Barang dalam sistem Pasar Al Hudawajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan Pasar Al Hudayang dipilih oleh Pembeli. Apabila Penjual/Merchant memasukkan resi di luar dari resi partner rekanan Pasar Al Huda(termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar negeri), Pasar Al Hudaberhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.
13.2 Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman Barang.
13.3 Penjual/Merchant wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Barang yang dikirimkan.
13.4 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
13.5 Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Penjual/Merchant maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual/Merchant. Pasar Al Hudatidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
13.6 Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan Penjual/Merchant dapat melaporkan ke pihak Pasar Al Hudapaling lambat
3x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
14. Penarikan Dana ( Withdrawl )
13.1 Penarikan dana ( withdrawl ) hanya dapat dilakukan melalui rekening KSPPS Al Huda.
13.2 Penarikan dana ( withdrawl ) akan diproses dalam waktu 1x24 jam hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional).
13.3 Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Pasar Al Huda, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Penjual/Merchant memahami dan menyetujui bahwa
Pasar Al Hudaberhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap penarikan dana yang dilakukan oleh Penjual/Merchant.
13.4 Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Poin 13.3 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak Pasar Al Huda.