Kebijakan Pengembalian Dana

KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA DAN BARANG

1.    Permohonan untuk Pengembalian Barang/Dana
Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Kebijakan Pengembalian Dana dan Barang ini serta Syarat Layanan, Pembeli dapat mengajukan permohonan untuk pengembalian barang yang dibeli ("Barang") dan/atau pengembalian dana sebelum berakhirnya Masa Garansi Pasar Al Huda seperti yang tercantum dalam Syarat Layanan.

Garansi Pasar Al Huda adalah layanan yang disediakan oleh Pasar Al Huda, atas permintaan Pengguna, untuk membantu Pengguna dalam menangani konflik tertentu yang mungkin timbul selama jalannya transaksi. Pengguna dapat saling berkomunikasi secara pribadi untuk menyelesaikan perbedaan mereka atau menghubungi pihak berwenang setempat untuk membantu mereka mengatasi sengketa yang terjadi sebelum, selama atau setelah menggunakan Garansi Pasar Al Huda.

2.    Permohonan untuk Pengembalian Barang dan/atau Pengembalian Dana
Pembeli hanya boleh mengajukan permohonan pengembalian Barang dan/atau pengembalian dana dalam situasi berikut:
a.    Barang belum diterima oleh Pembeli;
b.    Barang tersebut cacat dan/atau rusak saat diterima;
c.    Penjual/Merchant  telah mengirimkan Barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati (misalnya salah ukuran, warna, dsb.) kepada Pembeli;
d.    Barang yang dikirimkan kepada Pembeli secara material berbeda dari deskripsi yang diberikan oleh Penjual/Merchant dalam daftar Barang; atau
e.    Melalui kesepakatan pribadi dengan Penjual/Merchant dan Penjual/Merchant harus mengirimkan konfirmasi kepada Pasar Al Huda mengenai kesepakatan tersebut.

3.    Permohonan Pembeli harus dikirimkan melalui Situs.
a.    Pasar Al Huda akan meninjau setiap permohonan Pembeli kasus per kasus dan, atas kebijakannya sendiri, menentukan apakah permohonan Pembeli berhasil atau tidak.
b.    Jika Pembeli telah memulai tindakan hukum terhadap Penjual Penjual/Merchant, Pembeli dapat memberikan pemberitahuan formal dari pihak yang berwenang kepada Pasar Al Huda untuk meminta Pasar Al Huda terus menahan uang pembelian sampai penetapan resmi tersedia. Atas kebijakannya sendiri yang mutlak, Pasar Al Huda akan menetapkan apakah perlu untuk terus menahan uang pembelian tersebut.

4.    Hak Penjual
a.    Ketika Pasar Al Huda menerima permohonan dari Pembeli untuk pengembalian Barang dan/atau pengembalian dana, Pasar Al Huda akan memberi tahu Penjual/Merchant secara tertulis.
b.    Penjual/Merchant dapat menanggapi permohonan Pembeli sesuai dengan langkah-langkah yang diberikan Pasar Al Huda dalam pemberitahuan tertulis.
c.    Penjual/Merchant  harus menanggapi dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis ("Jangka Waktu yang Ditetapkan yaitu 3 x 24 jam ").
d.    Apabila Pasar Al Huda tidak mendengar kabar dari Penjual/Merchant dalam Jangka Waktu yang Ditetapkan, Pasar Al Huda akan menganggap Penjual/Merchant tidak memiliki tanggapan atas permohonan Pembeli dan akan melanjutkan untuk menilai permohonan Pembeli tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Penjual/Merchant.
e.    Pasar Al Huda akan meninjau setiap tanggapan Penjual/Merchant secara kasus per kasus dan, atas kebijakannya sendiri, menentukan apakah permohonan Pembeli melawan situasi yang dikemukakan oleh Penjual/Merchant tersebut berhasil atau tidak.

5.    Syarat Mengembalikan Barang
Untuk menikmati pengalaman yang tidak merepotkan saat mengembalikan Barang, Pembeli harus memastikan bahwa Barang, termasuk setiap barang gratis/bawaan seperti aksesoris yang datang bersama dengan Barang, harus dikembalikan kepada Penjual/Merchant dalam kondisi yang diterima oleh Pembeli pada saat pengiriman. Kami akan menyarankan Pembeli untuk mengambil foto Barang pada saat diterima.

6.    Tanggung Jawab Biaya Pengiriman Barang Yang Dikembalikan
a.    Dalam skenario kesalahan yang tidak terduga dari sisi Penjual/Merchant (yaitu produk rusak, cacat atau salah dikirimkan ke Pembeli), Penjual/Merchant atau Pembeli akan menanggung biaya pengiriman pengembalian Barang bergantung pada kesepakatan Penjual dan Pembeli;
b.    Dalam skenario dimana Penjual/Merchant dan Pembeli mempersengketakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman Barang yang dikembalikan, Pasar Al Huda atas kebijakannya sendiri akan menentukan siapa pihak yang akan bertanggung jawab atas biaya pengiriman pengembalian Barang.

7.    Pengembalian Dana
a.    Uang Pembeli hanya akan dikembalikan setelah Pasar Al Huda menerima konfirmasi dari Penjual/Merchant bahwa Penjual/Merchant telah menerima Barang yang dikembalikan.
b.    Apabila Pasar Al Huda tidak mendengar dari Penjual/Merchant dalam jangka waktu yang ditentukan, Pasar Al Huda memiliki kebebasan untuk mengembalikan jumlah yang sesuai kepada Pembeli tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada Penjual/Merchant.
c.    Pengembalian dana kepada Pembeli akan dilakukan melalui Dompet Pembeli.

8.    Komunikasi Antara Pembeli dan Penjual/Merchant.
a.    Pasar Al Huda mendorong Pembeli untuk berkomunikasi satu sama lain jika timbul masalah dalam suatu transaksi. Karena Pasar Al Huda hanyalah sebuah platform tempat Pengguna melakukan perdagangan,
b.    Pembeli harus menghubungi Penjual/Merchant secara langsung melalui aplikasi mobile Pasar Al Huda untuk setiap masalah yang berkaitan dengan Barang yang dibeli.